Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Dukung Penegakan Hukum KPK Terkait OTT Hakim-Panitera PN Surabaya

Kompas.com - 21/01/2022, 10:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mendukung penuh penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.

Selain Itong, KPK juga menangkap panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.

"MA mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

"Untuk itu, MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tipikor," ucap dia.

Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya: Dugaan Kongkalikong Bubarkan Perusahaan untuk Bagi Keuntungan

Dwiarso menyatakan, OTT terhadap oknum hakim dan panitera PN Surabaya tersebut merupakan kerja sama antara MA dan KPK.

Menurut dia, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus baik secara berkala dan berjenjang.

Hal itu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya.

"Dengan adanya OTT, semoga membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik KKN," ujar Dwiarso.

Dwiarso menuturkan, melalui Badan Pengawas, Mahkamah Agung tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan maupun pemberatasan korupsi.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 140 Juta dalam OTT di PN Surabaya, Tanda Jadi untuk Hakim Itong Urus Perkara

Pencegahan itu, ujar dia, khususnya juga terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti," tutur Dwiarso.

Selain Itong dan Hamdan, KPK juga menetapkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Baca juga: Hakim Itong, Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT di PN Surabaya Jadi Tersangka

Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika diduga menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com