JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Lurah di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait perkara suap yang menjerat Wali Kota, Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Tiga Lurah itu adalah Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Diterima dari Perantaranya
Selain tiga Lurah tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) selaku staf bagian hukum Pemkot Bekasi bernama Ina.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.