JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun OTT dilakukan pada sejumlah pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi pada para terperiksa,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Ali mengatakan terdapat lima orang yang diamankan dan diperiksa oleh KPK.
“Terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan (pihak swasta),” tuturnya.
Baca juga: KPK Amankan 5 Orang Dalam OTT di Surabaya
Saat ini, lanjut Ali, kelimanya telah berada di Jakarta dan sedang dalam perjalanan menuju kantor KPK.
“Terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KY Tunggu Pemeriksaan KPK
Diketahui OTT dilakukan KPK karena mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait perkara di PN Surabaya.
Adapun hakim yang diamankan adalah Itong Isnaeni Hidayat, bersama Hamdan sebagai panitera pengganti.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, KPK telah melakukan penyegelan di ruangan hakim pada pukul 05.00-05.30 WIB pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.