JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Hakim tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Antirasuah. Dalam operasi tersebut, KPK juga turut mengamankan seorang panitera dan pengacara.
"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Baca juga: KPK Ngegas, 4 OTT di Awal Tahun, dari Kepala Daerah Bakal Ibu Kota Negara hingga Hakim
Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Ali mengatakan para pihak yang diamankan akan diberangkatkan dari Surabaya ke Jakarta pada pukul 16.55 WIB.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan hakim yang ditahan adalah Itong Isnaeni Hidayat dan panitera penghanti bernama Hamdan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi
Andi mengungkapkan, pada dini hari tadi, KPK telah menyegel kantor Itong Isnaeni Hidayat. “KPK datang ke PN Surabaya langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” sebutnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang.
Adapun barang bukti uang itu telah diamankan KPK pada Rabu (19/1/2022) kemarin. Namun, Ghufron tak merinci berapa besaran uang yang berhasil diamankan KPK.
“Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.