Tudingan ini tidak terlepas dari fakta bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI sangat cepat serta minim partisipasi publik.
Sebagai informasi, RUU IKN disahkan hanya dalam kurun 43 hari menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dikebut semalam pada 18 Januari 2022.
"Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat, yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara
Alih-alih membangun ibu kota negara baru, koalisi menilai, dana yang dimiliki negara akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," lanjutan siaran pers.
Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki, menurut Koalisi, karena tampak adanya upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.