Hamdan merupakan kaki-tangan Hakim Itong yang bertugas menerima uang suap dari Hendro Kasiono selalu pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 140 juta yang merupakan tanda jadi awal untuk Hakim Itong untuk membantu perkara PT SGP. Uang tersebut diserahkan Hendro kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 140 Juta dalam OTT di PN Surabaya, Tanda Jadi untuk Hakim Itong Urus Perkara
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Itong Isnaeni sendiri diamankan oleh Tim KPK di lokasi terpisah. Selain Itong dan Hamdan, KPK juga telah menetapkan Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan Direktur PT SGP berinisial AP, dan sekretaris HF berinisial DW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.