JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, realisasi anggaran Kemensos pada tahun 2021 mencapai Rp 105,30 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 97,42 persen dari total anggaran yang telah ditentukan pada tahun 2021.
Adapun pada tahun 2022, DPR telah menyetujui anggaran Kemensos sebesar Rp 78,26 triliun, di mana Rp 74,16 triliun dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos).
"Realisasi tersebut sejaran dengan capaian kinerja Kemensos tahun 2021," ujar Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Risma pun mengeklaim, realisasi bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran di tahun 2021 dan padan dengan data kependudukan (Dukcapil).
Sebanyak 33,85 juta data diperbaiki daerah dan terdapat data usulan baru sebanyak 12,13 juta.
Baca juga: Minta Maaf Atas Perilaku Sekjen Kemensos, Risma: Kalau Saya Harus Duduk di Bawah, Akan Saya Lakukan
Sementara itu, sebanyak 1,79 juta data dihapus oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Selain itu, partisipasi masyarakat semakin membaik dengan adanya fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos. Kepesertaan bansos juga dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," kata Risma.
Adapun realisasi anggaran bansos dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 mencapai 94,8 persen dari total anggaran Kemensos atau mencapai Rp 100,36 triliun.
Risma pun juga memaparkan mengenai perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Sosial.
Kemensos telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan meniadakan beberapa jabatan setingkat Eselon l dan ll yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021, termasuk penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
"Kami ada perampingan (organisasi). Kemudian semua khawatir bahwa bagaimana menangani bansos. Sebetulnya itu sudah saya pikirkan bansos itu akan seperti apa. Nah, tapi kita masih punya waktu untuk menata ini," kata Risma.
Adapun konsekuensi lain dari kebijakan restrukturisasi organisasi adalah anggaran yang semula untuk tunjangan dan fasilitas pejabat, misalnya, bisa dioptimalkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Terkait SOTK ini nanti akan ada pembahasan lebih lanjut dalam FGD (Focus Group Discussion) Komisi VIII bersama Kementerian Sosial yang membahas bagaimana transformasi anggaran ini dan perubahannya seperti apa," jelas Risma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.