JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KS) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan rencana pemindahan Ibu Kota.
Menurutnya aturan turunan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku ," ujar Febry dalam siaran pers KSP, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Jokowi Sebut Istana dan Sejumlah Kementerian Akan Pindah ke IKN Baru pada 2024
Febry menuturkan segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan itu.
Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan," kata Febry.
Ia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara.
Sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tambahnya.
Sebelumnya,Presiden Joko Widodo mengatakan, proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.