Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2022, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan permohonan maaf atas komunikasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat ke Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzilu yang dinilai tidak pantas.

Risma pun berniat duduk di bawah meja Ace di ruang rapat Komisi VIII DPR agar permohonan maafnya diterima.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dengan cara apapun akan saya lakukan. Kalau memang saya harus berada di tempat Pak Ace dan saya duduk di bawah, saya akan lakukan, ini saya buktikan," kata Risma dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (19/1/2022).

Mantan wali kota Surabaya tersebut sudah sempat berdiri dari bangkunya, tetapi diminta untuk kembali duduk oleh para anggota Komisi VIII DPR.

"Tidak usah Bu Menteri, tidak usah Bu," ujar salah seorang anggota dewan.

Baca juga: Rapat Mensos dengan Komisi VIII Memanas Gara-gara Persoalan Komunikasi, Sekjen Kemensos Diminta Keluar

Risma merasa perlu meminta maaf secara pribadi maupun atas nama Kemensos atas kesalahan anak buahnya karena ia merupakan orang yang memimpin Kemensos.

"Saya selalu sebagai pimpinan dan itu sering saya buktikan saat saya diturunkan menjadi wali kota saya selalu saya sampaikan bahwa tidak ada salah kopral yang ada adalah salah jenderal, saya lah jenderalnya di Kementerian Sosial," kata Risma.

Saat ditemui seusai rapat, Risma mengaku tidak tahu-menahu soal komunikasi antara Harry dan Ace yang dipersoalkan oleh Komisi VIII.

Baca juga: Bercanda dengan Bupati, Risma: Besok Saya Lapor Presiden supaya Kamu Jadi Mensos

Diberitakan sebelumnya, rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial sempat memanas hingga Harry diminta meninggalkan ruangan.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Komisi VIII DPR menyampaikan interupsi untuk mempersoalkan komunikasi Harry ke Ace yang dinilai tidak pantas.

Ace mengungkapkan, ia sempat dianggap sinis oleh Harry terkait kunjungan kerja Risma tanpa memberi kabar kepada anggota Komisi VIII dari daerah pemmilihan setempat.

"Saya terus terang saja ketika Ibu ke dapil saya, lalu enggak memberitahu kami, padahal kesepakatan kita bersama bahwa setiap kali Ibu Menteri ke dapil setidaknya diberitahu dan itu yang ngatur adalah Sekjen," kata Ace.

"Sekjen memang waktu itu telah minta maaf, tapi setelah itu nyerocos bu, bilang apa yang saya lakukan itu sinis, bahwa saya diundang oleh Kementerian Sosial enggak pernah datang. Apa urusannya bicara seperti itu?" ujar Ace melanjutkan.

Baca juga: Mensos Risma Paksa Tunarungu Bicara, Pimpinan Komisi VIII: Ironis

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto pun meminta Harry untuk meninggalkan lokasi rapat demi menyelesaikan perdebatan tersebut dan memulai pembahasan agenda yang dijadwalkan.

Sebelum meninggalkan lokasi rapat, Harry pun menyampaikan permohonan maaf kepada Ace atas perbuatannya.

"Secara pribadi saya sangat menyesal terhadap apa yang sudah saya lakukan, terhadap apa yang sudah saya komunikasikan dengan Pak Ace sebagai Wakil Pimpinan Komisi VIII," kata Harry.

Ia juga memohon maaf kepada Risma karena dirinya justru membebani Risma dengan kesalahan yang dibuat. Ia berjanji untuk melaksanakan tugasnya dengan lebih baik apabila masih diberi kesempatan oleh Risma.

"Saya akan berusaha keras untuk betul-betul melaksanakan tugas yang ibu sampaikan, menjadi mediator antara pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII dengan apa yang akan dilakukan dalam konteks tugas-tugas sebagai Menteri Sosial," ujar Harry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com