Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Donasi Rumah Gala Sky dari Berbagai Provinsi, Kemensos: Wajib Berizin!

Kompas.com - 12/01/2022, 14:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menjelaskan setiap penyelenggara pengumpulan baik dalam bentuk uang dan barang wajib berizin.

Hal ini terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha untuk rumah anak sahabatnya Vanessa Angel, Gala Sky.

Secara keseluruhan, total nilai uang yang didapatkan dari proses penggalangan dana tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

"Kami sudah melakukan verifikasi dengan yang bersangkutan, yang hasilnya setiap penyelenggara, pengumpul uang dan barang, itu memang diwajibkan berizin sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos Salahudin Yahya ketika dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Kemensos Tegaskan Kabar Donasi Rumah untuk Gala Akan Disita adalah Hoaks

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Baca juga: Penjelasan Marissya Icha tentang Pertemuan dengan Kemensos Bahas Donasi Rumah Gala

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara, di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebut beberapa kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tak memerlukan izin, yakni zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, serta dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

"Apa yang dilakukan Mbak Marissya tidak perlu berizin bila ternyata donaturnya hanya ikatan followers saja. Itu kan komunitas ya. Ternyata setelah dilakukan klarifikasi, berasal dari beberapa provinsi dan kabupaten/kota dan mendonasikan. Jadi kita menganggap ini hukumnya wajib untuk berizin di Kemensos," jelas Salahudin.

Salahudin bilang, ketentuan mengenai wajib izin bagi kegiatan penggalangan dana diperlukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana yang terkumpul.

Dengan demikian, setiap orang yang melakukan penyelenggaraan donasi bisa terkendali.

"Serta tertib dalam penyelenggaraan kegiatan karena diaudit. Di aturan yang sama bila anggaran di atas Rp 500 juta perlu diaudit oleh akuntan publik," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com