JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menjelaskan setiap penyelenggara pengumpulan baik dalam bentuk uang dan barang wajib berizin.
Hal ini terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha untuk rumah anak sahabatnya Vanessa Angel, Gala Sky.
Secara keseluruhan, total nilai uang yang didapatkan dari proses penggalangan dana tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
"Kami sudah melakukan verifikasi dengan yang bersangkutan, yang hasilnya setiap penyelenggara, pengumpul uang dan barang, itu memang diwajibkan berizin sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos Salahudin Yahya ketika dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Kemensos Tegaskan Kabar Donasi Rumah untuk Gala Akan Disita adalah Hoaks
Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.
Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Baca juga: Penjelasan Marissya Icha tentang Pertemuan dengan Kemensos Bahas Donasi Rumah Gala
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara, di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebut beberapa kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tak memerlukan izin, yakni zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, serta dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.
"Apa yang dilakukan Mbak Marissya tidak perlu berizin bila ternyata donaturnya hanya ikatan followers saja. Itu kan komunitas ya. Ternyata setelah dilakukan klarifikasi, berasal dari beberapa provinsi dan kabupaten/kota dan mendonasikan. Jadi kita menganggap ini hukumnya wajib untuk berizin di Kemensos," jelas Salahudin.
Salahudin bilang, ketentuan mengenai wajib izin bagi kegiatan penggalangan dana diperlukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana yang terkumpul.
Dengan demikian, setiap orang yang melakukan penyelenggaraan donasi bisa terkendali.
"Serta tertib dalam penyelenggaraan kegiatan karena diaudit. Di aturan yang sama bila anggaran di atas Rp 500 juta perlu diaudit oleh akuntan publik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.