Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Ditahan

Kompas.com - 20/01/2022, 06:01 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferernsi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA, serta empat pihak swasta Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Langkat, Sempat Kabur sebelum Menyerahkan Diri

Penahanan terhadap keenamnya terhitung sejak 19 Januari 2022-7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian, Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Perangin-Angin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Iskandar PA masih berada di Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara suap yang juga menjerat saudara kandungnya tersebut.

Baca juga: Bupati Langkat yang Kena OTT Kader Golkar, KPK: Apesnya Saja

"Tersangka ISK (Iskandar PA) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," jelas Ghufron.

Adapun kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022) malam.

Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Terbit dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Kemudian, tim KPK bergerak menuju sebuah kedai kopi untuk mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang.

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. Usai penangkapan tersebut, pihak-pihak yang terjaring OTT itu diamankan ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) melalui orang-orang kepercayaannya,” tutur Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit; Iskandar PA;Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Muara Perangin-Angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com