JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan, menuai kontroversi.
Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
"Ada kritik sedikit Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak, itu," pinta Arteria ke Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Diminta Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Sunda, Arteria Dahlan Persilakan Lapor ke MKD
Tidak jelas siapa Kajati yang Arteria maksud. Namun, menurut dia, dalam memimpin rapat seorang Kajati harus menggunakan bahasa Indonesia agar tak terjadi salah persepsi dari orang yang mendengarnya.
"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Pernyataan Arteria ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Emil, begitu sapaannya, bahkan mendorong Arteria untuk meminta maaf ke masyarakat Sunda.
Merespons hal itu, Arteria tak bergeming. Ia justru mempersilakan masyarakat yang tak terima atas ucapannya melaporkan dia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bukan sekali ini saja Arteria jadi sorotan. Namanya belum lama ini ramai diperbincangkan karena terlibat cekcok dengan seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Lima Mobil di DPR Berpelat Mirip Polisi, Mabes Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan
Arteria juga sempat membuat pernyataan kontroversial karena menyebut bahwa polisi, jaksa, dan hakim tak bisa dikenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, pada 2019 lalu ia sempat dikritik dan jadi bulan-bulanan warganet karena menyebut ekonom senior, Emil Salim, sesat, sambil menujuk-nunjuk Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto itu.
Pada 2018 Arteria juga pernah dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini merupakan buntut dari umpatan kasarnya ke Kementerian Agama dalam sebuah rapat.
Lantas, pada 2017, Arteria sempat mendapat sorotan lantaran meminta pimpinan KPK dalam rapat menyebut anggota dewan dengan "Yang Terhormat".
Lalu, siapakah Arteria Dahlan sebenarnya? Berikut profilnya.
Sebelum terjun ke dunia politik, Arteria lama berkecimpung di bidang hukum.
Dikutip dari situs resmi DPR, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Tanggapi Wacana Tarif KRL Naik, Anggota DPR: Tak Pantas Dinaikkan Saat Ini
Usai meraih gelar S1, lulusan SMAN 70 Jakarta itu melanjutkan studi S2 ilmu hukum ketatanegaraan di UI.