Salin Artikel

Ribut Kritik Kajati Berbahasa Sunda, Siapa Arteria Dahlan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan, menuai kontroversi.

Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

"Ada kritik sedikit Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak, itu," pinta Arteria ke Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).

Tidak jelas siapa Kajati yang Arteria maksud. Namun, menurut dia, dalam memimpin rapat seorang Kajati harus menggunakan bahasa Indonesia agar tak terjadi salah persepsi dari orang yang mendengarnya.

"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Pernyataan Arteria ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Emil, begitu sapaannya, bahkan mendorong Arteria untuk meminta maaf ke masyarakat Sunda.

Merespons hal itu, Arteria tak bergeming. Ia justru mempersilakan masyarakat yang tak terima atas ucapannya melaporkan dia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Bukan sekali ini saja Arteria jadi sorotan. Namanya belum lama ini ramai diperbincangkan karena terlibat cekcok dengan seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta.

Arteria juga sempat membuat pernyataan kontroversial karena menyebut bahwa polisi, jaksa, dan hakim tak bisa dikenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, pada 2019 lalu ia sempat dikritik dan jadi bulan-bulanan warganet karena menyebut ekonom senior, Emil Salim, sesat, sambil menujuk-nunjuk Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto itu.

Pada 2018 Arteria juga pernah dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini merupakan buntut dari umpatan kasarnya ke Kementerian Agama dalam sebuah rapat.

Lantas, pada 2017, Arteria sempat mendapat sorotan lantaran meminta pimpinan KPK dalam rapat menyebut anggota dewan dengan "Yang Terhormat".

Lalu, siapakah Arteria Dahlan sebenarnya? Berikut profilnya.
Sebelum terjun ke dunia politik, Arteria lama berkecimpung di bidang hukum.

Dikutip dari situs resmi DPR, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI).

Usai meraih gelar S1, lulusan SMAN 70 Jakarta itu melanjutkan studi S2 ilmu hukum ketatanegaraan di UI.

Kiprah Arteria di bidang hukum dimulai pada tahun 1999 saat dirinya bergabung dengan sebuah firma hukum.

Sepuluh tahun setelahnya atau pada 2009 Arteria membentuk firma hukum sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers.

Politikus PDI-P itu mengawali kariernya di politik sebagai anggota DPR pada 23 Maret 2015.

Ia masuk ke jajaran DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang kala itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Di DPR, Arteria duduk di Komisi III yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Di PDI-P sendiri, Arteria dipercaya membidangi persoalan hukum dan advokasi. Selama 2010-2015 ia ditunjuk sebagai kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P.

Lalu, pada 2017, ia dipercaya menjadi koordinator Deputi Pengamanan Suara Badan Pemenangan Pemilu Pusat DPP PDI-P serta Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengambangan Pusat DPP PDI-P.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/05400091/ribut-kritik-kajati-berbahasa-sunda-siapa-arteria-dahlan

Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke