JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bakal mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
“Kami dengan jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan siap. Pernyataan Bapak Presiden juga jadi penyemangat agar kita bekerja lebih keras mengawal RUU ini,” ujar Bintang dalam jumpa pers daring, Rabu (19/1/2022).
“Dalam waktu yang ada ini, saya sudah khusus menyampaikan kepada Deputi PHP (Perlindungan Hak Perempuan) untuk mengawal RUU TPKS. Tidak ada hari tanpa pembahasan, penyempurnaan, persiapan. Itulah komitmen kami,” imbuhnya.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat
RUU TPKS akan dikirimkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden kemudian akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) bersama kementerian atau lembaga lainnya.
Akan ditunjuk pula kementerian yang menjadi leading sector sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TPKS ini.
Bintang mengeklaim, segala daya dan berbagai upaya sudah dikerahkan untuk memastikan RUU TPKS dapat sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.
Seandainya Kementerian PPPA tidak menjadi leading sector pun, Bintang mengaku bahwa jajarannya akan tetap memberi perhatian pada RUU TPKS dan memberikan segala dukungan yang diperlukan.
“Mendesaknya pengesahan RUU TPKS ini diharapkan menjadi upaya pembaruan hukum dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual," jelasnya.
"Oleh karena itu, perlu kita kawal baik dalam bentuk penyusunan maupun perumusan substansinya, sehingga cakupan dan tujuan dari undang-undang tersebut dapat terumuskan secara menyeluruh,” kata Bintang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.