JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
"Banyak pertanyaan terkait dengan Omicron, tentu sesuai dengan SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM-nya," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).
Ia menjelaskan, PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Baca juga: PTM 100 Persen di Tangsel, Sekolah Dibagi 2 Shift, Kantin Tak Boleh Buka
PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya serta PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.
Sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.
"Sekarang hanya 2.245 atau 1 persen saja sekolah yang masuk kategori tersebut, untuk PPKM Level 4 tidak ada," kata Suharti.
Suharti menambahkan, PTM terbatas 100 persen juga dilaksanakan di daerah-daerah terpencil yang tidak ditemukan kasus Covid-19.
"Tidak fair rasanya kalau mereka tidak boleh sekolah karena berabgai alasan dan kita tahu bahwa vaksinasi di daerah tertinggal juga sulit," kata Suharti.
Suharti juga menjelaskan, dalam SKB 4 menteri diatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.
"Kasus hitam itu artinya baik yang terkonfirmasi Covid-19 maupun sebagai kontak erat mereka yang terkena Covid-19," ujar Suharti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.