JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Adapun Heru Hidayat divonis nihil meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
"Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam ketetangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat
Leonard mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Apalagi kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh terdakwa Heru sekitar Rp 39,5 triliun.
"Dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun," imbuh Leonard.
Menurut Leonard kerugian ini seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Terlebih dalam putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, Leonard mengatakan, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup.
"Sementara dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," tambah Leonard.
Baca juga: Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa: Ini Berbeda Dengan yang Kami Minta
Selanjutnya, menurut Leonard, apabila Heru dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp 39,5 triliun dinilai mendapat hukuman yang ringan.
Ia menyebutkan, kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.
Ia juga mengatakan majelis hakim tidak konsisten dalam putusannya terkait Heru Hidayat di kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
"Pertimbangan Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun tidak dihukum, artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," ujar Leonard.
Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Diketahui, dalam sidang Tipikor, Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan dijatuhi vonis nihil.
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).