JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 6 tahun jalan di tempat, akhirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami kemajuan. Satu tahap progres dilalui RUU TPKS setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR RI dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/1/2022) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab anggota DPR, dilanjutkan ketuk palu dari Puan.
Baca juga: DPR-Pemerintah Diminta Segera Bahas dan Sahkan RUU TPKS
Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR menjadi satu tahapan yang cukup penting. Sebab jika proses ini tidak dilalui, mekanisme pembahasan RUU TPKS selanjutnya tidak bisa terlaksana.
Setelah pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya Jokowi akan mengirimkan Surat Presiden (Supres) bersama Daftar Inventarisasi masalah) RUU TPKS versi pemerintah kepada DPR.
Pemerintah juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS. Setelah Supres dikirimkan, DPR pun akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah hingga kemudian RUU ini disahkan sebagai undang-undang.
Persetujuan RUU TPKS dalam rapat paripurna DPR mendapat penolakan dari Fraksi PKS. Dari 9 fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menolak RUU TPKS untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
Baca juga: DPR Mulai Rangkaian Persiapan Pembahasan RUU TPKS
"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," ungkap Kurniasih.
Sementara itu, 8 fraksi lainnya menyatakan mendukung RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan di Indonesia sudah marak terjadi. RUU TPKS pun dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan seksual.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.