Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan RUU TPKS Inisiatif DPR Bak Angin Segar Penuntasan Kekerasan Seksual Meski Ditolak PKS

Kompas.com - 18/01/2022, 17:33 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 6 tahun jalan di tempat, akhirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami kemajuan. Satu tahap progres dilalui RUU TPKS setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR RI dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/1/2022) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR, dilanjutkan ketuk palu dari Puan.

Baca juga: DPR-Pemerintah Diminta Segera Bahas dan Sahkan RUU TPKS

Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR menjadi satu tahapan yang cukup penting. Sebab jika proses ini tidak dilalui, mekanisme pembahasan RUU TPKS selanjutnya tidak bisa terlaksana.

Setelah pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya Jokowi akan mengirimkan Surat Presiden (Supres) bersama Daftar Inventarisasi masalah) RUU TPKS versi pemerintah kepada DPR.

Pemerintah juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS. Setelah Supres dikirimkan, DPR pun akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah hingga kemudian RUU ini disahkan sebagai undang-undang.

PKS Menolak

Persetujuan RUU TPKS dalam rapat paripurna DPR mendapat penolakan dari Fraksi PKS. Dari 9 fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menolak RUU TPKS untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

Baca juga: DPR Mulai Rangkaian Persiapan Pembahasan RUU TPKS

"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," ungkap Kurniasih.

Sementara itu, 8 fraksi lainnya menyatakan mendukung RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan di Indonesia sudah marak terjadi. RUU TPKS pun dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com