Keempat, Fraksi PKS juga tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.
Menurut Fraksi PKS, seharusnya penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki pula DPRD. Sehingga, tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," tambah dia.
Baca juga: Asal-usul Lahirnya Nusantara hingga Dianggap Jawa-sentris untuk Nama Ibu Kota Baru
Kelima, Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik masyarakat Indonesia beragam. Fraksi PKS menyoroti adanya masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, seperti di Kalimantan Timur.
Menurut Fraksi PKS, konsep masyarakat adat dalam RUU IKN juga belum dijelaskan secara detail.
"Maka kami meminta pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibu kota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," jelasnya.
Keenam, Fraksi PKS memandang pemindahan IKN akan menimbulkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan.
Wilayah IKN disebut Fraksi PKS memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam.
Baca juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara yang Disebut Jokowi
Secara umum, kata dia, dalam RUU IKN tidak terdapat pasal yang secara spesifik memberikan gambaran yang rasional, utuh dan saintifik terkait konsep pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan.
Ketujuh, Fraksi PKS juga menyoroti agar pemindahan IKN mempertimbangkan pendanaan yang harus memperhatikan kemampuan fiskal.
"Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini. Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.
Sepakat ke rapat paripurna
Namun, pada akhirnya Pansus IKN tetap sepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia dalam rapat yang sama menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga: Ibu Kota Nusantara Disebut Akan Lebih Banyak Pakai APBN, Kepala Bappenas: Saya Belum Baca
"Apakah rancangan Undang-undang ini, Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah bisa kita setujui?" kata Doli, Selasa.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Doli sebagai tanda kesepakatan.
Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna, hanya Fraksi PKS yang menolaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.