Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Karantina WNA yang Baru Tiba di Indonesia Pakai Sistem "Bubble", Apa Itu?

Kompas.com - 14/01/2022, 14:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan karantina 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 12 Januari 2022.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara

SE itu juga memuat aturan dispensasi karantina, baik bagi WNI maupun WNA.

Bagi WNA yang berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga, dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina juga bisa diberikan ke WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.

Sistem bubble berarti memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

"Sistem bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum dan disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu area pemisahan yang sama," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun WNA yang berhak mendapat dispensasi pengecualian karantina harus memenuhi kriteria:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

Baca juga: Dicabutnya Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia di Tengah Lonjakan Omicron...

WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Pemberian dispensasi dapat dilakukan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Sementara, bagi WNI, dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com