3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:
- WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
- WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.
5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
Baca juga: Dicabutnya Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia di Tengah Lonjakan Omicron...
6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
- Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
- Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.
7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: UPDATE: Tambah 66, Total Kasus Omicron Tembus 572
9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
- Delegasi negara-negara anggota G20; dan
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.