Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
"Jadi mengikuti persis struktur Pasal 18 itu lah kemudian disebut sekali lagi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita," terang dia.
Suharso menambahkan, kekhususan daerah IKN akan berbeda dengan daerah lainnya. Nantinya, pemerintah daerah khusus IKN tidak akan memiliki dewan perwakilan daerah kekhususan.
"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," jelasnya.
Baca juga: Pansus Sebut Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Pembahasan RUU IKN
Dengan konsep tersebut, lanjut Suharso, pemerintah daerah khusus IKN tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.
Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando sebelumnya menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat oleh presiden secara langsung. Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri.
Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.
"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Velix mengatakan, IKN hanya akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara: Dari Proyek Jalan hingga Perizinan Bernilai Miliaran Rupiah
Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Salah satu yang tengah disiapkan dalam proyek pembangunan ibu kota negara yakni desain metaverse.