Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Jokowi Tak Akan Hiraukan Riza Patria soal Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Kompas.com - 14/01/2022, 05:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghiraukan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait kemungkinan merevisi aturan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Diketahui, Riza mengatakan Jokowi bisa saja mengubah atau merevisi aturan yang ada agar ia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menjabat sampai Pilkada 2024 digelar.

"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi seorang yang taat azas dan berkomitmen tinggi menjaga demokrasi, sehingga apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ariza Patria ini tak akan dihiraukan," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Ariza Bicara Kemungkinan Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diperpanjang hingga Pilkada 2024

Kamhar berpendapat, pernyataan Riza kontraproduktif dengan semangat untuk mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas.

Menurut Kamhar, demokrasi yang berkualitas antara lain ditandai dengan adanya kepastian hukum.

Pernyataan Riza, kata dia, setelah dicermati secara cermat dan seksama betul kontraproduktif dengan aturan hukum yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Majelis Syuro: PKS Tolak Penundaan Pemilu 2024

Tak main-main, Kamhar mengingatkan agar pernyataan itu tidak bertujuan atas dasar ambisi melanggengkan kekuasaan semaunya.

"Dengan mengutak-atik aturan dan perundang-undangan, ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," jelasnya.

Kamhar mengatakan bahwa apabila usulan itu diterima, maka akan menjadi preseden buruk ke depan di mana pejabat bisa sekenanya melakukan perpanjangan jabatan karena sedang memegang kekuasaan.

Baca juga: Deretan Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan 6 Gubernur Lain

Lebih lanjut, ia mengingatkan semua pihak bahwa UU sudah jelas mengatur tentang batas masa jabatan dan mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com