JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Sikap resmi itu dikemukakan sebagai salah satu keputusan Musyawarah Majelis Syuro pada Kamis (13/1/2022).
“PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjanan masa jabatan Presiden Indonesia,” kata Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri, dalam jumpa pers pada Kamis petang.
Majelis Syuro menilai, wacana itu sudah melanggar ketentuan soal masa jabatan Presiden dalam UUD 1945 dan tidak selaras dengan semangat demokrasi. Mereka meminta semua elite politik agar patuh terhadap konstitusi.
Baca juga: Tolak Presidential Threshold 20 Persen, PKS Akan Judicial Review ke MK
“PKS meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh terhadap konstitusi, UUD 1945, serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998,” ucap Salim.
PKS mengaku tidak mempermasalahkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang hingga saat ini belum kunjung ditentukan.
Kabar terakhir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan jatuh pada 21 Februari 2024.
Baca juga: Mahfud Beberkan Proyek Satelit Kemenhan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Dia pun menyebut, pelaksanaan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada.
Sementara itu, pencoblosan pilkada rencananya dilakukan pada 27 November 2024.
“Alhamdulilah ternyata pertemuan KPU dan pemerintah mulai menemukan titik temu. Saya melihat waktu yang diputuskan itu, kalau memang di Februari, semoga merupakan keputusan yang terbaik,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 pernah mengemuka dan belakangan santer menyusul pernyataan Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.