JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghiraukan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait kemungkinan merevisi aturan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Diketahui, Riza mengatakan Jokowi bisa saja mengubah atau merevisi aturan yang ada agar ia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menjabat sampai Pilkada 2024 digelar.
"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi seorang yang taat azas dan berkomitmen tinggi menjaga demokrasi, sehingga apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ariza Patria ini tak akan dihiraukan," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Ariza Bicara Kemungkinan Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diperpanjang hingga Pilkada 2024
Kamhar berpendapat, pernyataan Riza kontraproduktif dengan semangat untuk mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas.
Menurut Kamhar, demokrasi yang berkualitas antara lain ditandai dengan adanya kepastian hukum.
Pernyataan Riza, kata dia, setelah dicermati secara cermat dan seksama betul kontraproduktif dengan aturan hukum yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Majelis Syuro: PKS Tolak Penundaan Pemilu 2024
Tak main-main, Kamhar mengingatkan agar pernyataan itu tidak bertujuan atas dasar ambisi melanggengkan kekuasaan semaunya.
"Dengan mengutak-atik aturan dan perundang-undangan, ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," jelasnya.
Kamhar mengatakan bahwa apabila usulan itu diterima, maka akan menjadi preseden buruk ke depan di mana pejabat bisa sekenanya melakukan perpanjangan jabatan karena sedang memegang kekuasaan.
Baca juga: Deretan Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan 6 Gubernur Lain
Lebih lanjut, ia mengingatkan semua pihak bahwa UU sudah jelas mengatur tentang batas masa jabatan dan mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir.
"Jelas dan tegas pula bahwa yang bisa menjadi penjabat kepala daerah berasal dari eselon II sipil untuk bupati dan wali kota serta eselon I sipil untuk gubernur, bukan dari TNI dan Polri yang mengisi ini," tutur dia.
Kamhar menekankan agar semua pihak, termasuk kepala daerah saat ini konsisten menjalankan aturan yang ada.
Baca juga: Mahfud Beberkan Proyek Satelit Kemenhan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Dia menegaskan bahwa terkait batas waktu masa jabatan kepala daerah maupun kepala negara, sudah jelas disebutkan dalam UU.
Ia menilai adanya pendapat untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah dapat memperkuat kecurigaan sebagai bagian dari barter politik perpanjangan masa jabatan presiden.
"Pak Jokowi sudah menyampaikan penolakan pada berbagai kesempatan atas isu ini. Jadi jangan terus dimainkan," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022.
Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan. Sesuai aturan dalam UU Pemilu, Presiden Jokowi nantinya menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan.
Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.