JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi memastikan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berada dalam kondisi sehat untuk dilakukan penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya terus mengecek kondisi kesehatan Ferdinand.
“Terkait dengan kesehatan suadara FH (Ferdinand Hutahaean) secara kontinyu dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya selalu memerhatikan kondisi kesehatan semua tahanan.
“Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Direktorat Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan,” ujarnya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Waketum Gerindra: Wajar
Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA.
Polisi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan. Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, Ferdinand sempat membawa alat bukti sebuah cacatan riwayat kesehatan saat hendak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 10 Januari 2022.
Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Ferdinand juga mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
"Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.