JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA.
Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan 11 Jam
Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Terkait kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Baca juga: Dilaporkan soal Twit SARA, Ini Deretan Kontroversi Ferdinand Hutahaean
Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.