JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 menjadi opsi paling baik.
Pada tahun 2022 ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis. Tujuh di antaranya adalah gubernur yang salah satunya DKI Jakarta.
"Menurut saya, itu opsi paling baik dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah menuju Pemilu Serentak 2024," kata Feri saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).
Ia beralasan, dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah, proses pembangunan dan tata kelola kebijakan daerah dapat terus berlanjut.
Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Tak Akan Gegabah Tentukan Capres Pilihannya untuk Pilpres 2024
Kemudian, menghindari prasangka masuknya kepentingan politik pemerintah pusat dalam berbagai kebijakan daerah yang dapat dimanfaatkan presiden dan partai koalisi pemerintah menuju Pemilu 2024.
"Dan tidak membebani sumber daya manusia pada kementerian dan lembaga di pusat dan daerah karena pejabat eselonnya ditarik untuk pekerjaan lain," ujarnya.
Menurut Feri, presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Ia menilai, tiga dasar presiden untuk mengeluarkan perppu terpenuhi.
Adapun tiga dasar presiden bisa mengeluarkan perppu yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat undang-undang tapi tak memadai.
Baca juga: Airlangga Hartarto dan Khofifah Bertemu 4 Mata di Surabaya, Bahas Pilpres?
"Dari tiga alasan perppu itu, presiden dapat mengeluarkan perppu," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.
Ia mengatakan, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Menurutnya, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.
"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Namun, jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.
Ia berharap pemerintah dapat memilih ASN terbaik yang memiliki integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik.
Baca juga: Blak-blakan Mahfud soal Menteri yang Minta Rp 40 M hingga Ambisi Pilpres 2024
Sebab, tugas serta persoalan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 akan sangat kompleks. Ia mengingatkan, jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan.