Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin Divonis 11 Tahun, KPK: Sesuai Uraian Surat Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 12/01/2022, 21:20 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.

Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Robin Sebut Arief Aceh Mulai Beracara di KPK Sejak Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua

Ali menuturkan, pertimbangan dan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut telah membuktikan bahwa Stepanus Robin bersalah sesuai dengan uraian tuntutan tim jaksa KPK.

Yang membedakan, kata dia, hanya lebih ringannya hukuman terhadap mantan penyidik KPK tersebut.

"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," tutur Ali.

Terkait langkah lanjutan atas putusan hakim tersebut, KPK enggan terburu-buru memutuskan.

Menurut Ali, tim jaksa akan pelajari lebih dahulu secara lebih rinci terkait putusan terhadap robin tersebut.

"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ucap dia.

Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Kecewa

Sebelumnya, majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.

Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.

Dalam perkara ini Robin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memint Robin dipidana penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com