JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Jumhana telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP (tersangka Ferdinand Hutahaean)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Leonard mengatakan isi SPDP terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial.
Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Menurut Leonard, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerbitkan SPDP tersebut diterbitkan tanggal 06 Januari 2022.
Kemudian baru diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean pada 11 Januari 2022.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nengikuti perkembangan penyidikan (P-16).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi pada 11 Januari 2022.
Baca juga: Dilaporkan soal Twit SARA, Ini Deretan Kontroversi Ferdinand Hutahaean
Adapun laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Atas perbuatannya Ferdinand pun terancam mendapat hukuman kurungan 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bermuatan SARA yang pernah diunggah di media sosial.
Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP..
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.