Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Kecewa

Kompas.com - 12/01/2022, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kecewa permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ditolak majelis hakim.

Adapun JC adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” terang Robin pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun

Diketahui majelis hakim menolak alasan pengajuan JC Robin karena dua alasan.

Pertama, janji Robin untuk mengungkap keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai tak relevan dengan perkara.

Kedua, Robin dinilai majelis hakim merupakan pelaku utama tindak pidana ini.

Robin lantas mempertanyakan alasan hakim tersebut.

“Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial,” kata dia.

Dalam pandangan Robin, motif komunikasi antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama dengan apa yang dilakukannya.

Keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga: Vonis Robin Pattuju Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pimpinan KPK Lili Pintauli

“Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?,” tutur dia.

Namun Robin menyatakan menerima putusan tersebut dan meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Kami minta waktu untuk pikir-pikir atas putusan ini, akan mengajukan banding atau tidak,” pungkas dia.

Diketahui Lili Pintauli Siregar disebut terlibat dalam perkara ini.

Robin menjelaskan Lili pernah menghubungi M Syahrial dan menawarkan jasa pengurusan perkara.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin

Kala itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya yang diduga seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Namun Syahrial lebih memilih untuk menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial telah dinyatakan terbukti memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 1,695 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com