www.kompas.com
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pasca sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022). Robin divonis 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap senilai total 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+