Adapun JC adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” terang Robin pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Diketahui majelis hakim menolak alasan pengajuan JC Robin karena dua alasan.
Pertama, janji Robin untuk mengungkap keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai tak relevan dengan perkara.
Kedua, Robin dinilai majelis hakim merupakan pelaku utama tindak pidana ini.
Robin lantas mempertanyakan alasan hakim tersebut.
“Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial,” kata dia.
Dalam pandangan Robin, motif komunikasi antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama dengan apa yang dilakukannya.
Keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?,” tutur dia.
Namun Robin menyatakan menerima putusan tersebut dan meminta waktu untuk pikir-pikir.
“Kami minta waktu untuk pikir-pikir atas putusan ini, akan mengajukan banding atau tidak,” pungkas dia.
Diketahui Lili Pintauli Siregar disebut terlibat dalam perkara ini.
Robin menjelaskan Lili pernah menghubungi M Syahrial dan menawarkan jasa pengurusan perkara.
Kala itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya yang diduga seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Namun Syahrial lebih memilih untuk menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Syahrial telah dinyatakan terbukti memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 1,695 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/17011891/permohonan-justice-collaborator-ditolak-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin