JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut keduanya terbukti menerima dan menikmati suap.
“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 2,3 miliar pada terdakwa Stepanus Robin Pattuju,” sebut ketua majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Majelis hakim memberi kesempatan Robin untuk membayar pidana pengganti dalam waktu 1 bulan.
Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun
Sementara itu Maskur juga dikenai pidana pengganti oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika,” kata hakim.
Jika ditotal, maka jumlah pidana pengganti yang wajib dibayar Maskur senilai Rp 9,2 miliar.
Maka dengan jumlah tersebut total pidana pengganti yang mesti dibayarkan keduanya senilai Rp 11,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya Robin divonis 11 tahun, dan Maskur 9 tahun penjara.
Vonis keduanya dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Robin divonis 12 tahun dan Maskur dengan pidana penjara 10 tahun.
Terkait putusan itu, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.