JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) menetapkan seorang anggotanya yang berinisial BH dan berpangkat mayor sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap sopir ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi Militer TNI AL telah menahan BH di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III, Jakarta, sejak Senin (10/1/2022).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.
Baca juga: Tak Terima Disalip, Anggota TNI AL Pukuli Pengemudi Ojol dan Anaknya
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," ujar Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Ia mengatakan, TNI AL berkomitmen kuat untuk menindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebagaimana amanat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, kata Julius, tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Hal ini sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," kata Julius menyampaikan pesan KSAL.
Seorang pengemudi ojol mengalami luka-luka di bagian muka setelah diduga dipukul Mayor BH, Sabtu lalu.
Kompas.tv yang mengutip seorang saksi nata bernama Azis melaporka bahwa, pelaku juga melakukan pemukulan pada anak korban yang berusaha melerai.
Aksi tersebut berhenti ketika warga ramai-ramai melerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.