Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.
Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).
Budi memperkirakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini.
Terkait jenis vaksin yang digunakan untuk booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari, Jokowi: Syaratnya Sudah Disuntik Dosis Kedua 6 Bulan
Kelima vaksin itu adalah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).
Coronavac Bio Farma berbahan baku vaksin Coronavac yang diproduksi Sinovac, perusahaan asal China.
Homologus berarti vaksin booster yang disuntikan sama dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.