JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan dia menyertakan bukti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.
Erick melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
"Ada data-data melibatkan dari institusi lain, dari BPKP ya, karena ini bagian dari audit, pemerintah itu BPKP," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa.
Baca juga: Laporkan Garuda ke Kejagung, Erick Thohir: Saatnya Oknum di BUMN Dibersihkan!
Erick mengatakan, penyertaan bukti itu membuktikan bahwa pelaporan tersebut bukanlah sebuah tuduhan.
Menurut dia, sudah ada fakta dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 dalam laporannya kepada Kejagung.
"Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ujar dia.
Selain itu, Erick menyatakan, laporan tersebut tidak bertujuan untuk menghukum oknum di lingkungan BUMN, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.
Karena itu, Erick menegaskan bahwa sudah saatnya oknum-oknum yang ada di lingkungan BUMN dibersihkan.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Inilah memang tujuan kami terus menyehatkan... BUMN tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.