JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait twit yang diduga bernada SARA, Senin (10/1/2022) hari ini.
Ferdinand diperiksa sebagai saksi terlapor.
“10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli terkait kasus Ferdinand.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Ahli Agama dalam Kasus Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean
Adapun sebelumnya Ferdinand dilaporkan terkait sebuah twit yang diduga bermuatan SARA yang ditulisnya beberapa waktu lalu.
Laporan ini dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Terkait kasus ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Terpisah, Ferdinand sendiri mengaku siap untuk memenuhi panggilan polisi.
“Saya akan hadir di Bareskrim jam 10 hari Senin, tiba di sana untuk memenuhi panggilan kepolisian,” kata Ferdinand kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Ia menyampaikan akan menjelaskan ke penyidik bahwa dirinya bukan penyebab dari kegaduhan yang muncul terkait twit yang diunggahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.