JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi ahli dalam kasus cuitan bermuatan SARA yang diunggah eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.
Adapun laporan terhadap Ferdinand telah dibuat dan diproses Polri pada Rabu (5/1/2022).
"Hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi, saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/ 2022).
“Jadi saksi ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean Kaji Rencana Pelaporan Balik
Menurut Ramadhan, hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus Ferdinand.
"Sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," ucapnya.
Ia juga memastikan, kasus terkait Ferdinand ini akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Bareskrim Polri secara profesional.
"Kita lakukan secara teliti dan profesional, untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber," ujar dia.
Sebelumnya, laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dibuat oleah Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Bareskrim, Ini yang Akan Disampaikannya ke Penyidik
Ferdinand dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu. Banyak pihak pun mengecam unggahan tersebut.
Saat dihubungi, Ferdinand menyatakan, tulisan tersebut tidak dibuat untuk menyasar orang atau kelompok tertentu.
Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Dalam videonya, ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.