Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Karantina 10 dan 7 Hari WNI dari Luar Negeri Berlaku Mulai 7 Januari

Kompas.com - 06/01/2022, 17:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masa karantina selama 10 hari dan 7 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional berlaku mulai 7 Januari 2022 atau Jumat besok.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," ujar Wiku dalam siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Wiku menjelaskan, kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria.

Kritaria pertama yakni negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Lalu, secara geografis dekat dengan negara transmisi. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara itu, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," tutur Wiku.

"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat," tegasnya.

Adapun pelayanan di karantina terpusat itu mencakup fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Untuk lokasi karantina sudah ditetapkan dalam diktum kelima pada SK Nomor 2 Tahun 2022.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," jelas Wiku.

"Karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tutur Wiku.

Penutupan Sementara WNA

Selain mengeluarkan Surat Keputusan, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE)Nomor 1Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjz-19).

SE ini menggantikan Surat Edaran Nomor 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.

Surat edaran ini menegaskan penutupan yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah, kriterianya:

Pertama, yang telah mengonfirmsai adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Dan ketiga, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

Baca juga: Kepala BIN Ungkap Tiga Modus Pelanggaran Saat Karantina

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.

Sementara SK Satgas Nomor 1 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal antara antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Kemudian, Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com