JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masa karantina selama 10 hari dan 7 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional berlaku mulai 7 Januari 2022 atau Jumat besok.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," ujar Wiku dalam siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari
Wiku menjelaskan, kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria.
Kritaria pertama yakni negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Lalu, secara geografis dekat dengan negara transmisi. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.
Sementara itu, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.
"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," tutur Wiku.
"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat," tegasnya.
Adapun pelayanan di karantina terpusat itu mencakup fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Untuk lokasi karantina sudah ditetapkan dalam diktum kelima pada SK Nomor 2 Tahun 2022.
“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," jelas Wiku.
"Karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tutur Wiku.
Selain mengeluarkan Surat Keputusan, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE)Nomor 1Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjz-19).
SE ini menggantikan Surat Edaran Nomor 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.
Surat edaran ini menegaskan penutupan yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah, kriterianya:
Pertama, yang telah mengonfirmsai adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Dan ketiga, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.
Baca juga: Kepala BIN Ungkap Tiga Modus Pelanggaran Saat Karantina
Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.
Sementara SK Satgas Nomor 1 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal antara antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Kemudian, Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.