Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 15:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Masa karantina yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini karena situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari

Kendati demikian, Luhut mengakui bahwa kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.

Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus. Dari angka itu, 23 persen dinyatakan sembuh.

"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," ujar Luhut.

Ia pun mengatakan bahwa pemerintah sangat siap menghadapi penyebaran Omicron. Vaksinasi terus digencarkan, rumah sakit dan obat-obatan pun terus dipersiapkan.

Terkendalinya situasi pandemi di Tanah Air diklaim Luhut sebagai dampak dari disiplin protokol kesehatan masyarakat yang masih diterapkan, mulai dari memakai masker, mecuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti vaksinasi

Baca juga: Menkes: Obat Covid-19 Molnupiravir Tiba Hari Ini

Jika dibandingkan dengan Inggris, Amerika, atau India yang kini mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah tinggi, RI masih lebih disiplin dalam hal pemakaian masker.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi situasi pandemi di Tanah Air. Setiap minggunya, presiden dan para menteri melakukan rapat rutin terkait hal ini.

Setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah juga melibatkan saran dari para akademisi.

"Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Adapun masa karantina yang kini dipangkas menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan.

Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi, sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 364 dalam 14 Hari Terakhir

Ke-15 negara itu di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark.

Sementara itu, dua lainnya belum diketahui karena merupakan negara yang baru saja ditambahkan pemerintah dalam daftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com