JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengeluarkan aturan terbaru yaitu WNI wajib menjalankan karantina selama 10 hari apabila baru pulang dari negara-negara dengan transmisi komunitas varian Omicron.
Aturan ini menggantikan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan WNI wajib menjalankan karantina 14 hari.
Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diteken pada 4 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Baca juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat
Pada diktum kedua disebutkan, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron (B.1.1.529).
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas khusus baruan baru Omicron.
c. Jumlah kasus konfirmasi akibat penularan varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina selama 7x24 jam jika baru pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara-negara yang memenuhi tiga kriteria sebelumnya.
Selain itu, surat keputusan yang sama juga menetapkan pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, yang terdiri dari pintu masuk perjalanan udara, laut dan darat.
Baca juga: Pemerintah Bahas Kemungkinan Bali Jadi Pulau Karantina
Rinciannya yakni:
1. Bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Manado
2. Pelabuhan Laut