JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan, pihaknya siap mempercepat disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Kemen PPPA siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden. Sejak 2016 kami telah terlibat sebagai leading sector dalam mengawal RUU TPKS," ujar Bintang dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Kementerian PPPA, Rabu (5/1/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama kementerian terkait sudah menerima surat presiden pada 2017 dalam rangka percepatan penyelesaian RUU yang sebelumnya disebut penghapusan kekerasan seksual itu.
Selain itu, Kementerian PPPA juga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS.
"Namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai 2019. Berikutnya RUU ini kembali menjadi inisiatif DPR pada prolegnas 2020 berlanjut hingga kini prolegnas 2022," tutur Bintang.
Baca juga: Muhaimin Sebut RUU TPKS Akan Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR pada Januari Ini
Untuk mendukung hal itu, Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
Selain itu, juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, serta jajaran pemerintah baik itu kementerian, lembaga serta institusi penegak hukum.
"Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi telah dilakukan sebagai salah satu dari lima arahan Bapak Presiden kepada Kemen PPPA yaitu penurunan kekerasan terhadap permepuan dan anak," jelas Bintang.
"Karenanya Kemen PPPA mengerahkan segala daya tidak hanya untuk memastikan RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, tapi juga menjadi payung hukum komprehensif bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," tambah Bintang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.
Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Jokowi Minta Percepatan, Berikut Perkembangan Terakhir RUU TPKS di DPR
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama korban perempuan perlu menjadi perhatian semua pihak.
Dia mengaku sudah mencermati dengan seksama perjalanan RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
Oleh karena itu, kepala negara memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera melakukan koordinasi konsultasi dengan para wakil rakyat.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegasnya.
Baca juga: DPR Janji Prioritaskan RUU TPKS agar Segera Dibahas
Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.