1. Dodi Alex Noerdin
KPK menetapkan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Baca juga: Dialog Imajiner Bernada SARA Ferdinand Hutahaean yang Berujung Dua Pelaporan Polisi...
2. Andi Merya Nur
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Baca juga: Teruntuk Kemendikbud Ristek, Tinjau Ulang Lagi PTM 100 Persen
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Bupati Kolaka Timur itu diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.