Rahmat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rompi biru dan masker putih.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
Adapun KPK mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi.
Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi itu.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa Rahmat Effendi akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait OTT tersebut.
Kendati demikian, Firli meminta masyarakat untuk bersabar menanti penjelasan KPK perihal kegiatan tangkap tangan di Bekasi itu.
Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebur akan menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi.
“Kita masih bekerja. Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” tutur dia.
Selain Wali Kota Bekasi, KPK belum dapat menyampaikan secara lebih terperinci siapa pihak-pihak yang turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Tak hanya Rahmat Effendi, KPK juga telah menangkap sejumlah kepala daerah yang diduga terjerat tindak pidana korupsi.
Berikut catatan Kompas.com selama tahun 2021:
1. Dodi Alex Noerdin
KPK menetapkan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
2. Andi Merya Nur
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Bupati Kolaka Timur itu diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
3. Budhi Sarwono
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi, Jumat (3/9/2021).
Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
4. Puput Tantriana Sari
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019 pada Selasa (31/8/2021).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 20 aparatur sipil negara (ASN) pemkab Probolinggo sebagai tersangka.
KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
5. Novi Rahman Hidayat
KPK menetapkan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Senin (11/5/2021)
Adapun perkara ini merupakan kerja sama KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; \Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin sebagai tersangka.
6. Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan seorang kontraktor, Agung Sucipto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/09154441/ott-di-awal-tahun-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kepala-daerah-pertama-yang