Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Kursi Wamen di Kabinet Jokowi, Hampir Samai Kondisi Pemerintahan SBY

Kompas.com - 06/01/2022, 06:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".

Pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wakil Menteri Dalam Negeri berada di bawah Mendagri dan bertanggungjawab kepada Mendagri.

Adapun tugas dari Wakil Menteri Dalam Negeri adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Baca juga: Sejumlah Pos Wamen Masih Kosong, Wasekjen PDI-P: Presiden Punya Pertimbangan

Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Dalam Negeri ada dua.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kedua, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kementerian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Mendagri dan Wakil Menteri Dalam Negeri nantinya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Aturan ini juga menegaskan bahwa Kemendagri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

17 kursi wakil menteri

Belum lama ini, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.

Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi

Dengan adanya jabatan Wakil Menteri Sosial, maka saat itu ada 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia-Maju.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com