JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".
Pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wakil Menteri Dalam Negeri berada di bawah Mendagri dan bertanggungjawab kepada Mendagri.
Adapun tugas dari Wakil Menteri Dalam Negeri adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca juga: Sejumlah Pos Wamen Masih Kosong, Wasekjen PDI-P: Presiden Punya Pertimbangan
Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Dalam Negeri ada dua.
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Kedua, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kementerian.
Masih berdasarkan aturan yang sama, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Mendagri dan Wakil Menteri Dalam Negeri nantinya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Aturan ini juga menegaskan bahwa Kemendagri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
17 kursi wakil menteri
Belum lama ini, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi
Dengan adanya jabatan Wakil Menteri Sosial, maka saat itu ada 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia-Maju.
Sehingga jika ditambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri saat ini, maka total ada 17 kursi wakil menteri dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Adapun jika dibandingkan dengan banyaknya wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah kursi wakil menteri saat ini hanya terpaut satu kursi saja.
Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri.
Pada Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengatakan bahwa jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak akan sebanyak era Presiden SBY.
"Kita sedikit. Jaman Pak SBY dulu kan sampai 18 (wamen)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Mendagri
Berikut daftar 17 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri
2. Wakil Menteri Agama
3. Wakil Menteri Keuangan
4. Wakil Menteri Perdagangan
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10. Wakil Menteri BUMN
11. Wakil Menteri BUMN
12. Wakil Menteri Pertahanan
13. Wakil Menteri Kesehatan
14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
15. Wakil Menteri Pertanian
16. Wakil Menteri Sosial
17. Wakil Menteri Dalam Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.