Sehingga jika ditambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri saat ini, maka total ada 17 kursi wakil menteri dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Adapun jika dibandingkan dengan banyaknya wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah kursi wakil menteri saat ini hanya terpaut satu kursi saja.
Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri.
Pada Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengatakan bahwa jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak akan sebanyak era Presiden SBY.
"Kita sedikit. Jaman Pak SBY dulu kan sampai 18 (wamen)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Mendagri
Berikut daftar 17 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri
2. Wakil Menteri Agama
3. Wakil Menteri Keuangan
4. Wakil Menteri Perdagangan
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif