Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pos Wamen Masih Kosong, Wasekjen PDI-P: Presiden Punya Pertimbangan

Kompas.com - 28/12/2021, 16:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Arif Wibowo menilai tak masalah apabila Presiden Joko Widodo belum menunjuk sosok untuk mengisi jabatan sejumlah wakil menteri (wamen) yang masih kosong.

"Kalau sekarang sampai hari ini belum terisi, tentu presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu terkait dengan efektivitas kerja kementerian tersebut apalagi sekarang posisinya di tengah pandemi," kata Arif saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Arif berpandangan, salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan untuk mengisi posisi wamen adalah soal efektivitas kerja kementerian.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial

Menurut dia, apabila menteri dinilai mampu memimpin kementeriannya untuk menjalankan kebijakan atau program tertentu, maka tidak ada urgensi untuk mengisi posisi wamen.

Oleh karena itu, Arif menyatakan partainya tidak soal ketika Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri di Kementerian Sosial yang saat ini dipimpin Tri Rismaharini, kader PDI-P.

"Kalau Bu Risma secara sendiri sebagai Menteri Sosial dinilai mampu menjalankan roda kementeriannya itu dengan optimal dan efektif di tengah situasi pandemi, saya kira tidak perlu diisi," kata Arif.

Namun, anggota Komisi II DPR itu berpendapat, presiden sewaktu-waktu dapat mengisi jabatan wakil menteri apabila ingin meningkatkan kinerja kementerian.

Menurut Arif, boleh jadi saat ini sejumlah posisi wamen masih dikosongkan karena pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

"Nanti barangkali kalau pandeminya sudah selesai kemudian menambah beban lagi yang memang harus dicapai, ya kemungkinan ada juga kebutuhan untuk mengisi wamen," ujar dia.

Baca juga: Daftar Pos Wakil Menteri Kabinet Jokowi Kian Bertambah, Ini Perinciannya...

Arif pun menegaskan, meski posisi wamen dapat dimunculkan, posisi tersebut tidak wajib untuk diisi. Sehingga sifatnya fleksibel tergantung kebutuhan presiden selaku pemegang hak prerogatif.

"Jadi ada satu kepentingan strategis tertentu mengapa wamen harus diisi," kata Arif.

Diberitakan, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.

Dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16 kursi meski belum semuanya terisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com