Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno

Kompas.com - 05/01/2022, 09:50 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno tak kuasa menahan air mata.

Angin tampak emosional didepan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi penerimaan suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Ia membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa bahwa perkaranya adalah sebuah musibah.

Angin tak selesai membaca pesan pribadinya dalam persidangan karena menahan isak tangis.

Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...

Laki-laki berusia 59 tahun itu sempat mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan padanya, apalagi ia telah mengabdi pada negara dalam pengurusan pajak selama 39 tahun.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.

 

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis. Kemudian, hakim meminta Angin berhenti bicara.

Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Simak Harga dan Kriteria Penerimanya

 

Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Hakim Fahzal.

Siapa Angin Prayitno?

Angin diangkat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2P) DJP pada 20 Mei 2016.

Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak menjabat sebagai direktur, Angin membuat mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari rekayasa pemeriksaan kewajiban pajak.

Dari keuntungan yang terkumpul, ia menjanjikan pemberian fee 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan sisanya dinikmatinya sendiri bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Dugaan korupsi Angin Prayitno

Sejak tahun 2018 hingga 2019, Angin diduga memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pajak dari tiga pihak.

Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, serta PT Jhonlim Baratama (JB).

Jaksa menduga Angin menerima suap Rp 15 miliar dari dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Baca juga: Perbandingan Kasus Covid-19 Pasca-Nataru 2021 dan 2022, Adakah Lonjakan?

Kemudian Angin juga diduga menerima commitment fee senilai Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati yang meminta pihaknya merekayasa kekurangan bayar pajak dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Terakhir, penerimaan Rp 35 miliar dari konsultan PT JB, Agus Susetyo. Jaksa menduga suap itu diterima agar tim pemeriksa pajak DJP mau merekayasa kewajiban pajak PT JB yang semula Rp 19 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.

Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya Angin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 UU Tipikor menyebut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, atau paling sedikit 4 tahun.

Sementara Pasal 11 UU Tipikor berisi ancaman pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang menjerat Angin akan dilanjutkan Selasa (11/1/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com