Angin tampak emosional didepan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi penerimaan suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Ia membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa bahwa perkaranya adalah sebuah musibah.
Angin tak selesai membaca pesan pribadinya dalam persidangan karena menahan isak tangis.
Laki-laki berusia 59 tahun itu sempat mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan padanya, apalagi ia telah mengabdi pada negara dalam pengurusan pajak selama 39 tahun.
“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.
Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis. Kemudian, hakim meminta Angin berhenti bicara.
Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.
“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Hakim Fahzal.
Siapa Angin Prayitno?
Angin diangkat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2P) DJP pada 20 Mei 2016.
Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak menjabat sebagai direktur, Angin membuat mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari rekayasa pemeriksaan kewajiban pajak.
Dari keuntungan yang terkumpul, ia menjanjikan pemberian fee 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan sisanya dinikmatinya sendiri bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Dugaan korupsi Angin Prayitno
Sejak tahun 2018 hingga 2019, Angin diduga memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pajak dari tiga pihak.
Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, serta PT Jhonlim Baratama (JB).
Jaksa menduga Angin menerima suap Rp 15 miliar dari dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Kemudian Angin juga diduga menerima commitment fee senilai Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati yang meminta pihaknya merekayasa kekurangan bayar pajak dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Terakhir, penerimaan Rp 35 miliar dari konsultan PT JB, Agus Susetyo. Jaksa menduga suap itu diterima agar tim pemeriksa pajak DJP mau merekayasa kewajiban pajak PT JB yang semula Rp 19 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya Angin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 UU Tipikor menyebut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, atau paling sedikit 4 tahun.
Sementara Pasal 11 UU Tipikor berisi ancaman pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.
Sidang perkara dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang menjerat Angin akan dilanjutkan Selasa (11/1/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/09504801/menangis-di-depan-hakim-ini-sosok-dan-peran-eks-pejabat-dirjen-pajak-angin