Salin Artikel

Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno

Angin tampak emosional didepan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi penerimaan suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Ia membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa bahwa perkaranya adalah sebuah musibah.

Angin tak selesai membaca pesan pribadinya dalam persidangan karena menahan isak tangis.

Laki-laki berusia 59 tahun itu sempat mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan padanya, apalagi ia telah mengabdi pada negara dalam pengurusan pajak selama 39 tahun.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis. Kemudian, hakim meminta Angin berhenti bicara.

Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Hakim Fahzal.

Siapa Angin Prayitno?

Angin diangkat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2P) DJP pada 20 Mei 2016.

Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak menjabat sebagai direktur, Angin membuat mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari rekayasa pemeriksaan kewajiban pajak.

Dari keuntungan yang terkumpul, ia menjanjikan pemberian fee 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan sisanya dinikmatinya sendiri bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.


Dugaan korupsi Angin Prayitno

Sejak tahun 2018 hingga 2019, Angin diduga memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pajak dari tiga pihak.

Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, serta PT Jhonlim Baratama (JB).

Jaksa menduga Angin menerima suap Rp 15 miliar dari dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Kemudian Angin juga diduga menerima commitment fee senilai Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati yang meminta pihaknya merekayasa kekurangan bayar pajak dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Terakhir, penerimaan Rp 35 miliar dari konsultan PT JB, Agus Susetyo. Jaksa menduga suap itu diterima agar tim pemeriksa pajak DJP mau merekayasa kewajiban pajak PT JB yang semula Rp 19 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya Angin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 UU Tipikor menyebut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, atau paling sedikit 4 tahun.

Sementara Pasal 11 UU Tipikor berisi ancaman pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang menjerat Angin akan dilanjutkan Selasa (11/1/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/09504801/menangis-di-depan-hakim-ini-sosok-dan-peran-eks-pejabat-dirjen-pajak-angin

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke